Diposting pada tanggal 25 Maret 2020

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Pengembangan potensi peserta didik sebagaimana dimaksud dalam tujuan pendidikan nasional tersebut dapat diwujudkan melalui kegiatan ekstrakurikuler yang merupakan salah satu kegiatan dalam program kurikuler. Kegiatan ekstrakurikuler adalah program kurikuler yang alokasi waktunya tidak ditetapkan dalam kurikulum. Jelasnya bahwa kegiatan ekstrakurikuler merupakan perangkat operasional (supplement dan complements) kurikulum, yang perlu disusun dan dituangkan dalam rencana kerja tahunan/kalender pendidikan satuan pendidikan.
Kegiatan ekstrakurikuler menjembatani kebutuhan perkembangan peserta didik yang berbeda; seperti perbedaan sense akan nilai moral dan sikap, kemampuan, dan kreativitas. Melalui partisipasinya dalam kegiatan ekstrakurikuler peserta didik dapat belajar dan mengembangkan kemampuan berkomunikasi, bekerja sama dengan orang lain, serta menemukan dan mengembangkan potensinya. Kegiatan ekstrakurikuler juga memberikan manfaat sosial yang besar.
Kegiatan ekstrakurikuler merupakan salah satu perangkat operasional (supplement dan complements) kurikulum, yang perlu disusun dan dituangkan dalam rencana kerja tahunan/kalender pendidikan satuan pendidikan (seperti disebutkan pada Pasal 53 ayat (2) butir a Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan) serta dievaluasi pelaksanaannya setiap semester oleh satuan pendidikan (seperti disebutkan pada Pasal 79 ayat (2) butir b Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan).
Versi cetak
SMK Batik 2 Surakarta telah membuka Sistem Penerimaan Murid Baru TA 2026/2027. Mari bergabung bersama kami! Untuk daftar secara online klik disini.
Surakarta, 30 Juni 2025 – Dunia bisnis terus bergerak, dan SMK Batik 2 Surakarta berkomitmen penuh untuk memastikan lulusannya selalu siap menghadapi tantangan tersebut. Har...
Minggu, 22 Juni 2025, menjadi hari yang penuh semangat bagi keluarga besar SMK Batik 2 Surakarta. Kami turut serta dalam kemeriahan Car Free Day (CFD) di tangah masyarakat untuk me...
Kegiatan akhir tahun ajaran selalu menjadi momen yang dinanti, dan tahun ini, siswa kelas X SMK Batik 2 Surakarta memulai petualangan seru mereka! Terhitung mulai hari ini, Senin, ...
Ada kabar gembira yang membanggakan dari ajang Festival dan Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) Salah satu siswa terbaik kita dari program keahlian Manajemen Perkantoran ...
Sebuah kebanggaan tak terkira menyelimuti keluarga besar SMK Batik 2 Surakarta. Galih Wibowo, siswa berprestasi dari program keahlian Manajemen Perkantoran dan Layanan Bisnis, tel...
Layanan online manakah menurut anda yang perlu kami kembangkan ke depan?
![]() | Visitors | : | 354689 Visitor | ||||
![]() | Hits | : | 999281 hits | ||||
![]() | Month | : | 69347 Users | ||||
| Today | : | 301 Users | ||||
![]() | Online | : | 3 Users | ||||
Profil Tim Managemen